Pendahuluan
Publik tengah digegerkan dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi soal aparatur sipil negeri (ASN) yang diperbolehkan buat berpoligami. Sontak saja peraturan tersebut menuai kritikan dari banyak pihak, salah satunya Rieke Diah Pitaloka.
“Eh, eh, kok gitu ya? PJ Gubernur DKI malah menghasilkan Pergub terbaru terpaut ASN boleh berpoligami. Menurut lo?” ucap Rieke Diah Pitaloka dalam video yang diunggah di Instagram pribadinya.
Pemeran Oneng di sitkom Bajaj Bajuri itu juga berharap Pramono serta Rano Karno yang terpilih selaku Gubernur serta Wakil Gubernur DKI Jakarta bisa menindaklanjuti Pergub Tersebut.
Baca Juga : Detik-Detik Mobil Yuki Kato Dibobol Maling Terekam Kamera CCTV
“Jadi saya usulkan buat Mas Pram dan Bang Dul, mudah-mudahan kilat dilantik serta ini merupakan rekomensiku awal buat DKI Jakarta, cepat perbaikan Pergub tentang ASN boleh berpoligami. Cabut aturan itu. Berarti banget sih, emang tidak ada urusan lain ASN di DKI,” tuturnya.
Curiga Aturan baru Demi Kepentingan Pribadi
Mengiringi unggahannya, Rieke Diah Pitaloka curiga bila pergub soal ASN boleh berpoligami tersebut cuma buat kepentingan Teguh Setyabudi individu saja.
“Memangnya boleh Pj. Gubernur keluarkan Pergub jelang pelantikan gubernur definitif? Berarti bener yang diterbitkan Pj. Gubernur Jakarta soal ASN Poligami. Cari pembenaran buat diri sendiri?” tulis Rieke Diah Pitaloka pada penjelasan unggahannya.
Rieke Diah Pitaloka memperhitungkan sepatutnya ASN fokus terhadap tugas-tugas selaku pelayan publik, tereutama soal birokrasi supaya lebih terencana serta terencana
“Peraturan perundangan wilayah terpaut ASN sepatutnya fokus pada tugas ASN selaku pelayan publik, paling utama kinerja birokrasi yang terukur, terencana, serta terencana Katanya, Reformasi Birokrasi, fokuslah pada birokrasi yang bisa bekerja buat tercapainya kesejahteraan rakyat, bukan mengurusi urusan rumah tangga ASN, terlebih soal poligami,” pungkasnya.
Peraturan Gubernur yang Menyebabkan Kontroversi
Pada awal tahun 2025, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah adanya persyaratan yang lebih mudah bagi ASN untuk mendapatkan izin poligami.
Isi Peraturan Gubernur
Peraturan Gubernur ini secara garis besar mengatur prosedur yang harus dilalui oleh ASN yang ingin melakukan poligami. Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut adalah:
- Persyaratan yang Lebih Mudah: Peraturan ini dianggap mempermudah proses pengajuan izin poligami bagi ASN.
- Perlindungan Keluarga: Pihak pemerintah berdalih bahwa peraturan ini dibuat untuk melindungi keluarga ASN.
- Sanksi Bagi Pelanggar: ASN yang melakukan poligami tanpa izin akan dikenakan sanksi.
Kontroversi dan Reaksi Publik
Sejak diterbitkannya peraturan ini, muncul berbagai kontroversi dan perdebatan di masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa peraturan ini bertentangan dengan nilai-nilai kesetaraan gender dan hak-hak perempuan. Selain itu, banyak yang khawatir bahwa peraturan ini akan membuka peluang terjadinya diskriminasi dan ketidakadilan dalam keluarga. Hal ini Di Kutip Dari Slot Gacor 2025 Terbesar Dan Terpercaya
Tanggapan Pemerintah
Menanggapi kontroversi yang muncul, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi keluarga ASN, bukan untuk mendorong praktik poligami. Menurutnya, dengan adanya izin resmi, diharapkan tidak ada lagi ASN yang melakukan poligami secara sembunyi-sembunyi.
Kritik dan Saran
Banyak pihak memberikan kritik terhadap peraturan ini. Beberapa di antaranya adalah:
- Bertentangan dengan Nilai Kesetaraan Gender: Peraturan ini dianggap melanggengkan ketidaksetaraan gender dan menempatkan perempuan dalam posisi yang tidak adil.
- Berpotensi Menyebabkan Masalah Sosial: Poligami dapat menimbulkan berbagai masalah sosial, seperti konflik keluarga, ketidakadilan bagi istri pertama, dan masalah ekonomi.
- Kurang Mendapat Dukungan Agama: Beberapa tokoh agama juga mengkritik peraturan ini karena dianggap bertentangan dengan ajaran agama.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mempermudah ASN untuk melakukan poligami telah memicu perdebatan yang panjang di masyarakat. Meskipun pemerintah berdalih bahwa peraturan ini dibuat untuk melindungi keluarga ASN, namun banyak pihak yang menilai bahwa peraturan ini justru berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih kompleks.