Razman Buat Ricuh, Nikita Mirzani Minta Aturan Baru Persidangan

Nikita Mirzani Minta Aturan Baru Persidangan

Pendahuluan

Nikita Mirzani turut menyoroti kericuhan yang terjalin dalam sidang antara Hotman Paris serta Razman Nasution yang diselenggarakan di Majelis hukum Negara (PN) Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Bagi Berdasarkan Nikita, peristiwa semacam ini tidak sepatutnya dibiarkan sebab mencoreng proses hukum yang sepatutnya berjalan dengan tertib.

“Harusnya Kejaksaan dapat memandang proses sidang dari Bang Hotman sama kura-kura ninja, sangat amat ricuh. Harusnya diberi sanksi supaya Razman serta pengacaranya yang tidak berarti itu tidak boleh lagi masuk ke persidangan,” ucap Nikita di Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga : Tamara Bleszynski Inspirasi dan Dukungan di Tengah Perpisahan

1. Nikmir Beri Kritik

Bunda 3 anak ini pula mengkritik aksi yang dikira tidak pantas, semacam naik ke meja serta berteriak di depan hakim. Baginya perihal itu sepatutnya dilarang sebab berlawanan dengan etika sidang

“Kan tidak boleh, hingga terdapat yang naik ke meja, teriak-teriak depan hakim kan tidak boleh,” katanya.

Nikita Mirzani secara terang-terangan mengkritik tindakan Razman Nasution yang dinilai telah mengganggu jalannya persidangan. Ia menilai bahwa tindakan Razman yang naik ke meja hakim dan berteriak-teriak merupakan tindakan yang tidak terpuji dan tidak sesuai dengan etika seorang pengacara.

Nikita juga menyayangkan sikap Razman yang dianggapnya terlalu dramatis dan mencari perhatian. Ia bahkan menyebut Razman sebagai sosok yang “bloon” karena tindakannya yang dianggap tidak rasional.

2. Dinilai Selaku Bentuk Penghinaan Sidang

Sedangkan itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan kalau aksi semacam itu dapat dikira selaku penghinaan terhadap sidang Dia menyebut kalau majelis hakim mempunyai kewenangan buat mengambil aksi tegas terhadap pihak yang berperan di luar batasan sepanjang jalannya persidangan

“Itu umumnya majelis hakim nanti yang hendak skak, itu penghinaan terhadap persidangan,” ucap Fahmi.

Nikita Mirzani meminta agar pihak kejaksaan memberikan sanksi tegas kepada Razman Nasution atas tindakannya yang dianggap mengganggu jalannya persidangan. Ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

3. Aturan Buat Orang yang Mengganggu Persidangan

Kala ditanya apakah aksi tersebut dapat dijerat dengan pasal berlapis, Nikita memperhitungkan kalau sistem hukum di Indonesia berbeda dengan negeri lain, semacam Singapura.

Di negeri tersebut, seorang yang mengusik jalannya sidang dapat langsung dipenjara. Tetapi di Indonesia, ketentuan menimpa aksi berteriak ataupun mengusik majelis hakim masih belum diatur secara khusus dalam undang-undang.

“Kalau di Indonesia itu beda sama di Singapura. Jika di Singapura lo melaksanakan itu, lo dapat dipenjara dikala itu pula hanya di mari hukumnya berbeda. Jika lo teriak-teriak di majelis hakim, belum terdapat undang-undangnya,” jelas Nikita.

4. Beri Tanggapan Soal Hubungannya

Cerita asmara Nikita Mirzani kembali jadi pembicaraan sehabis ia kedapatan meng-unfollow pacarnya Matthew Gilbert di media sosial. Perihal ini langsung merangsang spekulasi kalau ikatan mereka telah berakhir. Aktris berumur 38 tahun itu menjawab dengan tegas. Dia memohon supaya tidak terdapat lagi yang turut campur dalam urusan percintaannya. Hal ini Di Kutip Dari Slot Online Gacor 2025 Terpercaya.

“Nggak harus ngurus percintaan gue, lo ingin pada mengapa sih,” ucap Nikita di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2025).

Walaupun banyak yang penasaran, Nikita menegaskan kalau hubungannya bertabiat individu serta tidak buat mengkonsumsi publik.

“Gue tuh ingin privat soal romansa ya, ya terserah gue,” katanya.

Nikita pula mengatakan alibi mengapa dia mau melindungi ikatan asmaranya lebih tertutup. Dia merasa tiap gerak-geriknya senantiasa jadi bahan gosip, paling utama bila berhubungan dengan laki-laki

“Abis jika tidak privat kamu ngurusin, seluruh ngurusin, dikit-dikit nempel laki-laki digosipin gitu,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *