Wali Kota Bogor Dilaporkan ke Presiden

Sumber: www.okezone.com

GKI Yasmin yang Disegel Walikota Bogor (Foto: Istimewa)

GKI Yasmin yang Disegel Walikota Bogor (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia melaporkan Wali Kota Bogor Diani Budiarto ke Presiden dan DPR. Laporan terkait sengketa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) antara Pemerintah Kota Bogor dengan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, yang berlarut-larut.

Dalam kaitan ini Ombudsman Republik Indonesia telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Wali Kota Bogor agar melakukan pencabutan terhadap surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 tahun 2011 tanggal 11 Maret 2011 tentang IMB atas nama GKI Yasmin.

Namun rekomendasi yang diberikan tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bogor dengan alasan terdapat kasus tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan pernyataan tidak keberatan dari warga. Oleh karenanya, Ombudsman melaporkan hal ini kepada Presiden RI dan DPR RI.

“Alasan yang diberikan oleh Pemkot Bogor tidak dapat kami terima, karenanya kami berhak untuk mempublikasikan dan melaporkan hal tersebut kepada Presiden dan DPR RI,” ujar Budi Santoso, anggota Ombudsman RI Substansi Penanganan Laporan di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/10/2011).

Laporan ini kata dia cukup beralasan. Pasalnya rekomendasi Ombudsman bersifat wajib untuk dilaksankan. Sehingga bila dalam 60 hari rekomendasi tidak dilaksanakan oleh pihak terlapor dan alasannya tidak bisa diterima oleh Ombudsman, maka Ombudsman berhak untuk melaporkannya kepada Presiden dan DPR RI dengan maksud agar Presiden dan DPR yang akan menangani masalah itu.

Menurut penelitian Ombudsman, fakta yang terjadi adalah putusan pengadilan pidana pemalsuan tersebut tidak terkait proses administrasi IMB GKI Taman Yasmin. Sebab surat tidak keberatan warga yang diajukan jemaat GKI untuk memperoleh IMB adalah surat pernyataan tidak keberatan warga tanggal 10 Maret 2002 dan bukan surat pernyataan tidak keberatan warga tanggal 15 Januari 2006 yang dipidanakan.

“Fakta tersebut diperkuat bahwa rekomendasi pembangunan gereja yang dikeluarkan oleh wali kota Bogor Nomor 601/389 tanggal 15 Februari 2006 berdasarkan atas permohonan rekomendasi pembangunan gereja yang diajukan tanggal 25 Oktober 2005 di atas tanah seluas 1.720 m2 di Jl. KH. Abdullah bin Nuh No. 31 Taman Yasmin Kel. Curug Mekar, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor,” jelasnya.

Oleh karena itu, Ombudsman beranggapan bahwa dengan dikeluarkannya rekomendasi wali kota Bogor, menunjukkan telah terpenuhinya sayarat-syarat pendirian gereja. “Dengan demikian penjelasan atau alasan wali kota Bogor tidak dapat diterima oleh Ombudsman untuk tidak melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud,” ungkapnya.

“Laporan ini kami sampaikan kepada Presiden dan DPR RI untuk memperoleh perhatian bahwa tindakan walikota Bogor dan Gubernur Jawa Barat tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan reformasi birokrasi yang saat ini sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Oleh karenanya hal ini perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari ketua DPR RI sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan.”

(ful)

Komentar Pembaca
Satu komentar pada tulisan “Wali Kota Bogor Dilaporkan ke Presiden”
  1. Kalau memang kita dalam kondisi yang benar,kita tidak perlu takut takut lagi untuk melaporkan kepada Bapak Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, karena Wali Kota Bogor itu seolah olah ingin bikin Negara sendiri di dalam wilayah NKRI, hal itu bisa dinilai sebagai prilaku “MAKAR”, apalagi sekarang secara resmi PDI-P telah mencabut dukungan mereka kepada Wali Kota Bogor, nanti kan pasti ada partai partai lainnya yang ikut menarik dukungannya, lha kalau sudah tidak ada yang mendukung sama sekali, kan tidak bisa bergerak apa apa, seperti WAYANG KULIT yang sedang ditancapkan saja.

    Kami dukung selalu dalam doa, semoga TUHAN YESUS KRISTUS selalu mendukung dan menjawab semua doa doa dari seluruh Jemaat GKI YASMIN.

    Salam dalam kasihNYA

    INTERNATIONAL SEOUL CHURCH
    di Seoul, Korea

Tinggalkan Komentar