Pemkab Humbahas Terima PAD Penerangan Jalan Umum Rp 100 Juta/Bulan
Sumber: www.eksposnews.com
DOLOKSANGGUL (EKSPOSnews): Melihat kondisi wilayah perkotaan maupun hingga ke pedesaan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) masih membutuhkan lampu penerangan jalan umum. Dari amatan wartawan, menyebutkan, pemasangan penerangan jalan umum masih minim diprogramkan oleh pemerintah humbahas ini. Dengan alasan, di titik jantung Kabupaten Humbahas kota Dolok Sanggul penerangan jalan umum hanya terletak beberapa jalan umum saja dan memasuki kantor Bupati Humbahas Jln Dolok Sanggul-Siborong-borong.
Namun, dari beberapa titik penerangan jalan umum di lokasi kota Dolok Sanggul tidak terlalu terlihat begitu banyak dengan rata-rata 10 sampai 15 buah tiang listrik penerangan jalan umum. Sementara, yang masih masuk kawasan perkotaan dolok sanggul pusat jantung kota Kabupaten Humbahas ada yang tidak ada sampai.
Seorang warga marga Purba kepada wartawan mengakui, penerangan jalan umum masih minim di kota Dolok Sanggul.”Bayangkan saja sebelum memasuki kawasan perkantoran milik pemerintah humbahas, di Jln Purba Dolok Dusun Sosorjulu Desa Purba Dolok Kecamatan Dolok Sanggul kalau sudah menjelang malam tidak ada penerangan. Bayangkan ketika padam listrik, melihat penerangan jalan umum sudah tidak ada, wah..sudah berada di hutan,”katanya.
Melihat masih minimnya penerangan jalan umum, tak disangka pajak penerangan jalan umum selama per bulan yang diterima oleh, Pemkab Humbahas dari PT PLN Sibolga senilai Rp 100 juta. Hal ini dari pemotongan 10 persen setiap pembayaran rekening listrik per rumah tangga dalam per bulannya, sebut Humas PT PLN Sibolga mencakup wilayah Humbahas Indra Ritonga kepada wartawan, Rabu 04 January 2012 via telepon.
Dikatakannya, dengan adanya dilakukan penyetoran uang pajak yang 10 persen ke kas daerah sesuai dengan peraturan, Pemkab juga diwajibkan menyetor ke PT PLN atas pemakaian penerangan jalan umum tiap bulannya selama pemakaian di wilayahnya. “Akan tetapi kita tidak tahu berapa setoran yang diberikan pihak Pemkab Humbaha ke kas PT PLN dalam pemakaian listrik penerangan jalan umum. Coba tanyakan saja langsung ke kepala ranting doloksanggulnya, katanya mengakhiri.
Kepala Ranting PT PLN Dolok Sanggul, Rialson Tambunan kepada wartawan via telepon berbeda pendapat dari pandangan humas PT PLN Sibolga. Rialson mengatakan dengan jumlah pelanggan PT PLN wilayah ranting Dolok Sanggul 24.500 pelanggan, maka PT PLN menyetorkan pajak 10 persen dari pembayaran rekening listrik per bulannya ke kas daerah Pemkab Humbahas diperkirakannya dibawah Rp 100 juta.
Sementara, untuk pemakaian penerangan jalan umum yang di beberapa titik seluruh Kabupaten Humbahas dengan daya 250 volt sampai 500 dengan jumlah keseluruhannya 422 ribu PH , Pemkab Humbahas membayar iuran per bulannya Rp 126 juta ke PT PLN, katanya. Ketika ditanya ada beberapa titik lampu penerangan jalan umum, Rialson mengakui tidak tahu dengan alasan tidak sempat membuka kembali data.
Disisi lain, Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah Humbahas Bona Santo Sitinjak ketika hendak dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya tidak berada ditempat. Sementara, diberikan pertanyaan via sms tentang berapa, Pemkab Humbahas menerima pajak dari 10 persen rekening listrik dari pelanggan yang disetor PT PLN maupun berapa pihak Pemkab Humbahas menyetor pembayaran rekening pemakaian penerangan jalan umum, tak kunjung dibalas.(gs)
