Menteri Agama Sesalkan Pembakaran Dua Gereja di Padang Lawas

Sumber: www.hariansib.com

Medan (SIB). Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali menyesalkan terjadinya pembakaran dua gereja di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. “Tindakan itu salah. Tidak dibenarkan melakukan kekerasan apa pun dengan dalih agama,” kata Suryadharma Ali di Medan, Sabtu. Apa pun alasannya, kata Menag, masyarakat di daerah mana pun tidak boleh menggunakan cara-cara yang melawan hukum jika melihat adanya kondisi yang tidak sesuai dengan harapan.“Kita harapkan seperti itu,” kata Menag.

Karena itu, kata dia, pihaknya mengharapkan seluruh penganut dan tokoh-tokoh agama di tanah air untuk mengikuti aturan yang berlaku. Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi gesekan-gesekan yang dapat menimbulkan disintegrasi sosial. Ia mengatakan, sebagai pembina kerukunan umat beragama, pihaknya sangat mengharapkan seluruh umat mematuhi peraturan dan tidak melakukan kekerasan seperti pembakaran gereja tersebut.

“Penuhilah semua aturan agar rukun,” kata Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Sebelumnya, dua gereja di di daerah Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Padang Lawas yakni gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan Gereja Pentakosta dibakar massa. Pembakaran yang dilakukan massa itu terjadi belum lama ini.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharudin Djar mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa itu.

Sekum PGI: USUT TUNTAS PEMBAKARAN GEREJA DI SIBUHUAN PADANG LAWAS

Sekretaris Umum (Sekum) Persekutuan Gereja Indonesia (PGI)) Pdt. Gomar Gultom meminta dengan sangat agar aparat Kepolisian dan instansi terkait lainnya mengusut tuntas peristiwa pembakaran dua gereja di Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Aparat keamanan juga harus menjaga dan menjamin keamanan seluruh masyarakat, sehingga tidak merasa terganggu untuk melakukan aktifitas kehidupan sehari-hari maupun menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing.

”Saya berharap agar aparat kepolisian mengusut tuntas permasalahannya dan menindak tegas pelaku tindak kekerasan dan main hakim sendiri karena tidak sesuai bahkan melanggar KUHP,” kata Pdt Gomar Gultom melalui telepon seluler menyikapi peristiwa terbakarnya dua gereja, di Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.

Sebagaimana diberitakan mass media, hari Jum’at lalu ( 22/1/10), dua rumah tempat ibadah, yakni gereja HKBP dan GPDI serta rumah Pendeta di Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumut hangus dibakar massa. Dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa, namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut Gultom, pembiaran tindakan kekerasan dan atau anarkhis, bisa dikategorikan atau sama dengan kejahatan, yang berarti harus diusut tuntas dan pelakunya ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menyatakan, apabila ada keluhan atau keberatan dari masyarakat tentang suatu hal di sekitarnya dapat menempuh jalur hukum, karena negara kita adalah negara hukum.

”Kalau ada yang merasa keberatan tentang sesuatu hal, tempuh saja jalur hukum, jangan melakukan tindak kekerasan atau main hakim sendiri,” tukas Gomar Gultom seraya menyebutkan, bahwa pemerintah juga harus konsisten melaksanakan pasal 14 Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 8 dan nomor 9 tahun 2006, yang menyebutkan pemerintah akan memfasilitasi tempat ibadah apabila ada masalah.

Sekum PGI yang baru saja terpilih dalam Sidang Raya ke-15 PGI di Mamasa, Sulawesi Barat bulan Nopember tahun 2009 lalu berpendapat, dengan terjadinya beberapa permasalahan rumah ibadah akhir-akhir ini di berbagai tempat di Indonesia, termasuk pembakaran gereja di Sibuhuan, Padang Lawas seakan menguatkan hasil penelitian Wahid Institut bahwa umat Kristiani merupakan kelompok yang paling mengalami diskriminasi. Dan kalau ada pembiaran oleh aparat keamanan, dalam arti tidak menindak pelakunya dengan tegas berarti sama dengan pelanggaran berat, kalau tidak mau disebut sebagai penjahat.

Terkait dengan itu, kata Gomar Gultom, pemerintah, khususnya aparat keamanan harus serius menangani permasalahannya. Sebab, kalau tidak, berarti negara gagal menjamin hak konstitusional warga negara, yang dijamin dalam Undang- Undang.

”Kita mendukung komitmen tetap tegaknya Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI, yang di dalamnya terkandung jaminan hak warga negara yang majemuk dan plural,” ujar Gomar serius.

Dia mengatakan, masih sabar menunggu sikap dan langkah-langkah pemerintah untuk menindak tegas para pelaku kejahatan dan anarkhis. Dan kalau tidak kelihatan ada tindakan nyata, tidak tertutup kemungkinan akan membawa masalah itu ke DPR RI dan Komisi Nasional Hal Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta. (J1/d)

Komentar Pembaca
Satu komentar pada tulisan “Menteri Agama Sesalkan Pembakaran Dua Gereja di Padang Lawas”
  1. jujurlah says:

    kenapa Gereja harus dijaga terutama pas Natal??? kalo gak dijaga bisa dibakar massa orang islam atau bahkan di boom. itulah lihainya Iblis itu merasuki sendi2 islam. dan membantai kafir/diluar islam, mereka juga dihalalkan dan diajarkan. versi mereka holol darah kafir dikucurkan. wahhh…wahhh. sesaaaat bangattt yang jelas coyy! Iblis pun berpesta….! mantaaappp! Sangat berbeda dengan ajaran Gereja, “malah diharuskan untuk saling mengasihi” ajaran agama yang benar adalah dilihat dari hasil/buahnya: jika mereka diajarkan bringas melakukan kekrasan dan kejahatan, membakar orang, memboom, dan diajarkan untuk membenci bahkan menjelek2an yang bukan komunitas mereka, poligami, berarti ajaranya sesat dan sedang diprogram iblis, iblis lihai bisa menjelma seperti malaikat, berlagak manis tapi tujuanya hanya kejahatan. jika anda termasuk demikian sadarlah! kiamat sudah mulai tiba, jangan sampai anda terlambat, karena kapal akan berangkat…, akhirnyaa God byeee….!!! lucunya di negar2 mayoritas kristen kalau Islam mengadakan hari besarnya gak pernah dikawal tuh sama aparat, karena sudah pasti damai.., lihat coyy ajaranya dan lihat hasil/buahnya.

Tinggalkan Komentar