Mahfud: KPU Ikut Curang dalam Pemilukada

Sumber: www.kompas.com

Foto: Istimewa

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, saat ini bukan hanya para peserta pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang cenderung melakukan kecurangan, melainkan juga pemerintah, yang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), ikut “bermain” dalam kecurangan tersebut. Hal tersebut disampaikan Mahfud saat membuka Seminar Terkait Pelaksanaan Pemilukada di Ballroom Hotel Sultan, Rabu (25/1/2012).

“Di awal kami tangani, kecurangan pemilu lebih banyak dilakukan oleh kontestan, orang yang bertarung dalam pemilu. Tapi dalam beberapa kasus terakhir ini banyak melibatkan KPU, dan Panwaslu juga,” ujar Mahfud.

Menurutnya, di beberapa kasus, KPU sengaja meloloskan calon yang sejak awal sebenarnya tidak memenuhi persyaratan mengikuti pemilu. Padahal, KPU sendiri sudah diberi tahu bahwa ada calon yang tidak memenuhi syarat karena pernah dihukum. Namun, calon tersebut tetap diloloskan.

“Sudah tahu calon dihukum, tapi lalu diloloskan. Padahal, ada bukti dia dihukum di tempat lain,” ungkapnya.

Ada juga kecurangan, menurut Mahfud, ketika orang yang tidak memenuhi syarat mengikuti pemilukada justru diloloskan. Dalam hal ini, biasanya KPU bekerja sama dengan calon yang menginginkan kemenangan, yang sebenarnya telah masuk kualifikasi, dan menjatuhkan calon lain.

“Tapi ada juga yang diloloskan orang yang tidak memenuhi syarat untuk memecah. Kalau si A dan si B bersaing, jika si A menang, maka si B yang tidak suka akan mendekati KPU-nya sehingga justru calon yang tidak memenuhi syarat yang masuk,” terangnya.

Selain modus kerja sama tersebut, kata Mahfud, KPU juga menjegal orang yang memenuhi syarat dengan cara harus menjalani pemeriksaan kesehatan. Namun, penilaian atas pemeriksaan kesehatan itu dilakukan sendiri oleh KPU sehingga lembaga pemilu tersebut cenderung bersikap subyektif, bukan berdasarkan ketentuan kesehatan yang seharusnya.

“Ada juga langkah KPU menjegal orang yang sudah memenuhi syarat, tapi dibuat tidak memenuhi syarat dengan membuat celah baru bahwa kesehatan harus diperiksa di Jakarta dan harus dinilai oleh KPU, misalnya jarak pandang mata ditentukan sekian, itu juga dilakukan. Sampai seperti itu untuk mengganjal,” ungkap Mahfud.

Ia meminta agar selanjutnya, evaluasi terkait pemilukada terus dijalankan sehingga modus-modus yang dilakukan, baik oleh oknum-oknum KPU maupun kontestan, tidak terjadi lagi. “Jadi, sekarang ini kecurangan dalam pemilu kepala daerah itu bersifat kreativitas. Kreativitas kecurangan itu meningkat dari waktu ke waktu. Tapi, Mahkamah Konstitusi pintar juga karena kami tidak mau diakali. Kami mau melakukan reformasi untuk membangun demokrasi secara benar,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar